ICSID (International Center for the Settlement of Investment Disputes) adalah badan yang dilahirkan Bank Dunia. Konvensi yang mendirikan badan ini, yaitu konvensi ICSID (Convention on the Settlement of Investmen Dispute between states and Nationals of ther States), atau disebut juga Konvensi Washington, ditandatangani di Washington D.C., 18 Maret 1965. Badan arbitrase ICSID atau the Centre berkedudukan di Washington dan berafiliasi dengan Bank Dunia. Terbentuknya Konvensi adalah sebagai akibat dari situasi perekonomian dunia pada waktu 1950-1960an yaitu khususnya dikala beberapa negara berkembang menasionalisasi atau mengekspropriasi perusahaan-perusahaan asing yang berada di dalam wilayahnya. Tindakan ini mengakibatkan konflik-konflik ekonomi yang dapat berubah menjadi sengketa politik atau bahkan sengketa terbuka (perang).
Ada 2 tujuan utama dibentuknya Konvensi ini, yaitu:
Yang pertama, menjembatani jurang atau mengisi kekosongan upaya hukum dalam menyelesaikan kasus-kasus penanaman modal yakni dengan memberikan suatu mekanisme khusus berupa fasilitas arbitrase atau konsiliasi
Kedua, mendorong dan melindungi arus modal dari negara maji kepada negara ketiga developing countries). Konvensi ICSID ditujukan untuk menangani penyelesaian sengketa antara investor dengan Negara tuan rumah. Conditio sine quo non yang berlaku agar suatu sengketa dapat tercakup dalam dan arbitrase ICSID ini adalah sepakat.
Dalam kasus AMCO ASIA melawan Republik Indonesia, para pihak yang bersengketa antara lain:
Penggugat : AMCO yang membentuk konsorsium dan terdiri atas :
1. Amco Asia Corporation
2. Pan American Development
3. PT. Amco Indonesia
Tergugat : Pemerintah Republik Indonesia diwakili oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Yang menjadi permasalahan dalam sengketa ini adalah pencabutan izin investasi yang telah diberikan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal BKPM terhadap AMCO untuk pengelolaan Hotel Kartika Plaza yang semula diberikan untuk