Free Trade adalah perdagangan di mana pemerintah nasional menggunakan pengaruh minimal dalam keputusan ekspor dan impor perusahaan swasta dan individu. Perdagangan bebas dapat juga didefinisikan sebagai tidak adanya hambatan buatan (hambatan yang diterapkan pemerintah) dalam perdagangan antar individual-individual dan perusahaan-perusahaan yang berada di negara yang berbeda. Fair trade adalah perdagangan di mana pemerintah nasional seharusnya mengintervensi secara aktif untuk memastikan bahwa ekspor perusahaan domestic mendapatkan bagian yang sama dari pasar luar negeri dan bahwa impor dikontrol untuk meminimalkan kerugian dari pekerjaan domestic dan pangsa pasar di industri tertentu. Ada beberapa hambatan dalam perdagangan internasional yaitu hambatan tariff dan non-tariff. Tarif adalah pajak terhadap barang yang diperdagangkan secara internasional. Beberapa tariff dikenakan pada barang ketika barang tersebut keluar dari suatu negara (tariff ekspor) atau ketika barang masuk ke dalam suatu negara (tariff impor), dan ada juga tariff yang dikenakan terhadap barang yang melewati suatu negara (transit tariff). Tarif impor terbagi mejadi 3 yaitu : 1. Ad Valorem tariff yaitu tariff yang diniliai sebagai persentase nilai pasar dari barang yang diimpor 2. Specific tariff diniilai sebagai nilai uang tertentu per unit bobot atau standar ukuran tertentu. 3. Compound tariff merupakan gabungan dari kedua tariff ini. Tarif dikenakan karena dua alasan , yaitu : 1. Tarif meningkatkan pendapatan pemerintah nasional. 2. Tarif berlaku sebagai hambatan perdagangan. Karena tariff meningkatkan harga yang dibayar konsumen domestic untuk barang-barang luar negeri, mereka meningkatkan permintaan terhadap barang substitusi yang diproduksi dalam negeri.
Hambatan Non-tarif terbagi menjadi 3 yaitu kuota, kontrol ekspor numeric, dan lain-lain. Kuota adalah pembatasan jumlah barang yang boleh diimpor ke dalam suatu negara selama periode