Oleh: Dr. Reza A. Nasution
Tanggal 2 Oktober adalah tanggal yang sangat penting bagi bangsa Indonesia. Setahun yang lalu, tepatnya pada tanggal 2 Oktober 2009, UNESCO menetapkan batik Indonesia sebagai warisan budaya dunia (World Heritage). Pengukuhan ini sangat penting artinya bagi bangsa Indonesia yang saat itu tengah berupaya keras mempertahankan ikon-ikon yang menjadi identitasnya dari pengakuan negara-negara lain. Keputusan UNESCO ini lantas diperingati setiap tahunnya sebagai Hari Batik di Indonesia.
Sejarah Batik
Batik menurut etimologi berasal dari dua kata, yakni ‘amba’ dan ‘titik’ yang artinya menulis dan menitik . Arti ini sesuai dengan proses pembuatan batik yang menggunakan malam (wax) yang dipanaskan lalu digoreskan di atas kain untuk membuat garis dan titik mengikuti pola tertentu. Kegiatan menulis kain dengan pola-pola ini ternyata tidak hanya menjadi tradisi di Indonesia. Rakyat Mesir, India, Cina, dan negara-negara di Afrika sering melakukan kegiatan ini. Jadi tidak heran jika pola-pola yang mirip dengan batik juga ditemtukan di wilayah tersebut.
Batik di setiap negara memiliki keunikan dalam hal teknik, teknologi, pengembangan motif dan budaya terkait . Hal-hal ini menjadi karakteristik batik dari tiap negara yang dipahami oleh pembeli dari manca negara. Pemahaman ini akhirnya mempengaruhi apresiasi dan keinginan mereka untuk membeli batik dari suatu negara.
Country of Origin
Pengaruh Country of Origin (COO) atau label negara pada sebuah produk sangat besar. Studi literatur yang dilakukan oleh Ahmed dan d’Astous (2008) menghasilkan kesimpulan bahwa label negara mempengaruhi perilaku konsumen saat melakukan evaluasi produk, persepsi konsumen mengenai kualitas produk, sikap konsumen terhadap produk, persepsi tentang resiko dalam mengkonsumsi produk, dan persepsi mengenai nilai dari produk tersebut secara keseluruhan. Tina Vukasovic melakukan pengujian dampak dari label negara ini