Dasar peraturan : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2005 tentang Tatacara Penghapusan Piutang Negara/Daerah 2. Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 2006 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Tatacara Penghapusan Piutang Negara /Daerah 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.05/2009 tanggal 28 Desember 2009 tentang Penghapusan Piutang Badan Layanan Umum
Pada dasarnya, menurut PMK Nomor 230/2009, piutang BLU adalah piutang negara karena dilandasi oleh filosofi bahwa anggaran yang dikelola oleh BLU merupakan uang negara. Piutang ini dapat timbul atas penyerahan barang/jasa dan/atau transaksi lain yang berhubungan langsung/tidak langsung dengan kegiatan BLU. Dalam rangka untuk mencapai pengelolaan piutang BLU yang tertib, ekonomis, efisien, transparan, dan bertanggung jawab, pemimpin BLU wajib membuat pedoman pengelolaan piutang BLU yang akan disetujui oleh Menteri/Pimpinan Lembaga yang bersangkutan. Pedoman ini setidaknya berisi: 1. Prosedur dan persyaratan pemberian piutang 2. Penatausahaan dan akuntansi piutang 3. Tata cara penagihan piutang 4. Pelaporan piutang
Atas piutang yang diberikan, BLU yang bersangkutan berkewajiban untuk menagihnya. Apabila usaha – usaha penagihan piutang telah maksimal dan ternyata piutang tersebut tidak dapat ditagih, maka BLU dapat menyerahkan pengurusan piutang tersebut pada PUPN sesuai dengan peraturan perundangan di bidang piutang negara. Dalam hal setelah dilakukan pengurusan secara optimal oleh PUPN, dan dinyatakan piutang negara sementara belum dapat ditagih, maka Pimpinan BLU dapat melakukan penghapusan bersyarat. Penghapusan bersyarat tersebut hanya akan berdampak pada penghapusbukuan piutang BLU namun tidak menghapus hak tagih negara atas piutang tersebut. Penghapusan bersyarat atas piutang ini dituangkan dalam surat keputusan penghapusan yang dilengkapi dengan: 1. Daftar nominatif penanggung hutang 2. Besaran piutang yang