Basel II Accord merupakan bagian kedua dari basel accord, yang memberikan rekomendasi dalam hukum dan peraturan perbankan. Basel II dikeluarkan oleh Basel Committee on Banking Supervision pada juni 2004. Basel II bertujuan untuk mencipkan sebuah standar internasional yang dapat digunakan oleh bank dalam membuat peraturan mengenai jumlah modal yang harus disisihkan bank dalam menghadapi resiko keuangan dan operasional bank. Besarnya cadangan modal bank harus sesuai dengan resiko usaha melalui praktek pinjaman dan investasi.
Basel II menggunakan konsep ‘tiga pilar’ yang memungkinkan bank untuk mengevaluasi berbagai macam resiko yang akan dihadapi. Ketiga pilar tersebut adalah: * Persyaratan modal minimum (minimum capital requirement), yang berusaha menyempurnakan kerangka pengukuran untu resiko kredit, resiko operasional dan resiko pasar. * Tinjauan pengawasan (supervisory review), yaitu mengenai kecukupan modal institusi dan proses penilaian internal. * Disiplin pasar (market dicipline), adanya keterbukaan yang efektif untuk mendorong praktek perbankan yang sehat dan aman.
Implementasi Basel II di Indonesia diatur oleh Bank Indonesia dengan PBI No.11/24/PBI/2009 tentang penerapan manajemen resiko bagi bank umum. 2. ANZ
ANZ atau standar Australia/ New Zealand (AS/NZS) adalah panduan umum untuk manajemen risiko yang berlaku bagi semua organisasi (AS/NZS 4360). ANZ berfokus pada peningkatan nilai yang nyata melalui pengembangan dan pelaksanaan strategi manajemen resiko yang berbasis pada solusi. ANZ membantu dalam mengenali, mengkuantifikasi, dan mengelola resiko pasar keuangan. Adapun komponen manajemen resiko dalam ANZ adalah komunikasi & konsultasi, penetapan konteks, identifikasi risiko, analisis risiko, evaluasi resiko, perlakuan resiko dan monitoring & review. 3. COSO
COSO atau Committee of Sponsoring Organizations of the Treadway Commission