TINJAUAN PUSTAKA
A. Pengertian Praperadilan
Menurut etimologinya praperadilan terdiri dari dua suku kata yaitu, pra yang artinya sebelum sedangkan peradilan yang artinya suatu proses pemeriksaan atas tersangka, saksi- saksi dan barang – barang bukti oleh pengadilan, Penuntut Umum, dan Penasehat Hukum guna mencari kebenaran materiil. Dan setelah Ketua Pengadilan Negeri memutus perkara dengan menjatuhkan pidana atau membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Praperadilan adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus (Bukan mengenai pokok perkara) tentang keabsyahan penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, penghentian penuntutan, dan memutus permintaan ganti kerugian serta rehabilitasi yang perkara …show more content…
Yahya Harahap, dalam memahami pengertian “cukup bukti” maka Penyidik harus memperhatikan dan berpedoman kepada ketentuan Paal 183 yang menegaskan prinsip batas minimal pembuktian yaitu sekurang – kurangnya 2 (dua) alat bukti, yang mana mengenai alat bukti diuraikan dalam Pasal 184 KUHAP. Penyidik harus berpedoman pada Pasal 184 ini untuk menentukan apakah alat bukti yang ada cukup untuk membuktikan kesalahan tersangka di muka persidangan. Jika alat bukti tidak cukup dan memadai maka akan lebih baik untuk menghentikan penyidikan.
b) Peristiwa tersebut tenyata bukan merupakan tindak pidana
Jika apa yang disangkakan bukan kejahatan maupun pelanggaran pidana, jadi bukan merupakan kejahatan maupun pelanggaran seperti yang diatur dalam KUHP atau pun dalam peraturan perundang – undangan tindak pidana khusus yang termasuk dalam lingkup wewenang peradilan umum, maka penyidikan dihentikan. Namun terkadang sangat susah untuk menarik batasan yang jelas mengenai tindakan yang dilakukan seseorang apakah termasuk ruang lingkup tindak pidana kejahatan atau pelanggaran, apalagi jika peristiwa tersebut erat kaitannya dengan ruang lingkup hukum perdata.
c) Penyidikan dihentikan Demi