PENGERTIAN PAJAK
Pajak menurut Prof.DR. P.J.A.Adriani, adalah:
Iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak dapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas negara yang menyelenggarakan pemerintahan
Pajak menurut Prof. DR. Rochmad Soemitro SH, adalah:
Peralihan kekayaan dari sektor swasta ke sektor publik (iuran rakyat kepada kas negara), berdasarkan undang-undang yang dapat dipaksakan, dengan tidak mendapatkan jasa imbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum dan digunakan sebagai alat pendorong, penghambat atau mencegah untuk mencapai tujuan yang ada diluar bidang keuangan negara
Pajak menurut DR. Soeparman Soemahamidjaja, adalah:
Iuran wajib berupa uang atau barang, yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma-norma hukum, guna menutup biaya produksi barang dan jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum
Pajak menurut Drs.Tulis S. Meliana, adalah:
Iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang sebagai perwujudan pengabdian dan peran serta rakyat untuk membiayai negara dan pembangunan nasional
Pajak menurut UU KUP Pasal 1 ayat 1 adalah:
Kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-berasnya kemakmuran rakyat
Jadi ciri-ciri yang melekat pada pengertian pajak adalah: 1. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang serta aturan pelaksanaannya yang sifatnya dapat dipaksakan 2. Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontra prestasi individual oleh pemerintah 3. Pajak dipungut oleh negara baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah 4. Pajak diperuntukkan bagi