Dwi Arif Kurniawan2 Sebagai karyawan yang sudah bekerja 9 tahun di industri yang mensuply industry Rokok nasional bisa di pastikan harga Rokok akan mengalami kenaikan, real kenaikan TDL ternyata bukan 12 % namun energy yang menggerakan Mesin Cigaret paper tempat saya bekerja mencatat kenaikan min 30 % hal tersebut karena harga TDL yang naik adalah harga LWBP (Luar Waktu Beban Puncak), dari sekitar Rp.450 per KWh menjadi Rp.680 per KWh, yang memang kenaikannya konsisten, berkisar 6 – 12%. Akan tetapi, pemerintah menetapkan adanya koefisien pengali K, yaitu koefisien pengali saat beban puncak terjadi (WBP), yang berkisar antara 1,4 sampai 2. Sehingga total kenaikan tagihan yang harus dibayar industri adalah sekitar 30 – 60%. Tertanggal 15 Juni 2010, DPR RI menyetujui kenaikan Tarif Dasar Listrik atau TDL bagi pelanggan listrik per Juli 2010. Persetujuan tersebut memuat mengenai persetujuan usulan mengenai distribusi subsidi listrik sekitar Rp 55,1 triliun dan kenaikan tarif antara 6 sampai dengan 20 persen, kecuali bagi pelanggan listrik berdaya 450 – 900 VA yang dinilai sebagai pelanggan kecil berdaya beli rendah sehingga perlu mendapatkan perlindungan. Selain itu, pelanggan 6.600 VA ke atas bagi golongan rumah tangga dan 6.600 - 200.000 VA bagi golongan bisnis dan pemerintah tidak terkena kenaikan TDL karena sudah dibebani batas hemat 30 persen. Berikut adalah skema kenaikan TDL yang disetujui DPR di hadapan pemerintah dan PLN.
Jenis pengguna pelanggan rumah tangga dengan volume penggunaan 1300 - 5500 VA mengalami kenaikan 18% Jenis pengguna pelanggan sosial dengan volume penggunaan 1300 - 200000 VA mengalami kenaikan 10% Jenis pengguna pelanggan bisnis dengan volume penggunaan 1300 - 5500 VA mengalami kenaikan 16%, diatas 200000 KVA mengalami eknaikan 12% Jenis pelanggan industri dengan volume penggunaan 1300 - 2200 VA mengalami kenaikan 6%, antara 2200 - 200000 VA mengalami kenaikan 9%, sementara diatas 200000