A. PENDAHULUAN
Bahwa dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Perusahaan X baik untuk keperluan operasi maupun investasi telah diatur pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Maksud diberlakukannya petunjuk pelaksanaan tersebut adalah untuk menyamakan pola pikir dan pengertian, serta merupakan pedoman pelaksanaan teknis dan administrasi yang jelas, sehingga memudahkan bagi para perencana, pelaksana serta pengawas dalam proses pengadan barang dan jasa di Perusahaan X sesuai dengan fungsi, tugas, hak dan kewajiban serta peran masing-masing.
Dalam proses pengadan barang dan jasa di Perusahaan X telah diterapkan prinsip-prinsip dan etika pengadaan dalam rangka mewujudkan managemen pengadaan yang berlandaskan Good Corporate Governance, yaitu proses pengadaan barang dan jasa di Perusahaan X dengan menerapkan prinsip-prinsip Efektif, Efisien, Kompetitif, Transparan, Adil dan Bertanggung jawab.
Selanjutnya terkait dengan persyaratan dan ketentuan yang diberlakukan untuk bisa mengikuti proses pengadan barang dan jasa khususnya di lingkungan Perusahaan X, bahwa semua pihak penyedia barang dan jasa harus masuk dalam keanggotaan dan memperoleh sertifikasi DRT (Daftar Rekanan Terseleksi ) sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi masing-masing yang memiliki masa keanggotaan 3 tahun. Untuk melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa senilai diatas 50 juta rupiah, Perusahaan X harus melakukan proses tersebut dengan sistem pelelangan yang ada untuk mendapatkan jumlah barang, kualitas, harga, waktu dan tempat yang tepat, serta dapat dipertanggungjawabkan. Selanjutnya bagi DRT yang memenuhi klasifikasi dan kualifikasi pengadaan barang dan jasa dapat mengikuti dan menjadi peserta dalam proses pelelangan tersebut yang dilaksanakan oleh Panitia Pelelangan yang telah ditunjuk oleh Manajemen Perusahaan X.
Namun seiring dengan diberlakukannya