A. Tinjauan Umum tentang Pencipta
1. Pengertian Pencipta
Pencipta pada prinsip dasar dalam Civil Law System merupakan Pencipta (author) pertama dan utama (prima facie) haruslah orang alamiah (natural person). Di negara penganut Civil Law System penentuan Pencipta terkait dengan Penciptaan (authorship) . Disamping itu, menurut Common Law System, secara normatif memungkinkan Pencipta merupakan orang alamiah (natural person) atau badan hukum (legal person).
Menurut ketentuan dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang dimaksud dengan Pencipta adalah seseorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.
Perkembangan …show more content…
Kata “creates” menimbulkan perdebatan, hal ini dikarenakan kata tersebut memiliki banyak makna, dapat berupa imajinasi seseorang, penciptaan dalam bentuk nyata, atau yang lebih tepatnya kata tersebut apakah menunjukkan suatu aktivitas yang “kreatif”.
Pencipta menurut Sophar Maru Hutagalung disebut juga perancang, apabila rancangannya itu dikerjakan secara detail menurut desain yang sudah ditentukannya dan tidak hanya berupa gagasan atau ide saja. Rancangan yang dimaksud adalah gagasan berupa gambar, atau kata atau gabungan keduanya, yang kemudian akan diwujudkan dalam bentuk nyata yang dikehendaki oleh pemilik rancangan.
Defenisi pencipta menurut Russ Versteeg, yang pertama dan terutama adalah tergantung pada tindakan berkomunikasi ekspresi asli. Maksudnya meskipun pencipta menemukan aspek mental baik sadar ataupun bawah sadar, tetapi harus dapat mewujudkan ide menarik terhadap penciptaan …show more content…
Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa, Kecuali terbukti sebaliknya, dalam hal badan hukum melakukan pengumuman, pendistribusian, atau komunikasi atas ciptaan yang berasal dari badan hukum tersebut, dengan tanpa menyebut seseorang sebagai pencipta, yang dianggap sebagai pencipta yaitu badan hukum.
Rachmadi Usman mengungkapkan bahwa yang menjadi penentuan terhadap siapa yang menjadi Pencipta dan pemegang hak cipta diserahkan kepada para pihak untuk membuat kesepakatan bersama . Disamping itu, negara juga merupakan pemegang hak cipta atas suatu ciptaan. Ciptaan yang tidak diketahui penciptanya, ciptaan yang dijadikan milik negara akan mengakibatkan kesulitan dalam menentukan kepada siapa perlindungan hukum hak cipta tersebut harus diberikan . Dalam Pasal 39 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak